Tim BBM Lebaran Akui Jual Mahal Minyak Subsidi

Meranti, Riau (Jurnal) – Bantuan BBM bersubsidi dari Pertamina Pekanbaru untuk Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau sebesar 115 Kiloliter untuk Lebaran 1434 Hijriah, diduga tidak terealisasi secara baik kepada masyarakat. Penyalurannya diduga menyalahi aturan pemerintah.

Dalam hearing Komisi II DPRD Kepulauan Meranti terkuak bahwasanya, Disperindag tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya, khususnya memberikan rekomendasi atau SK Pendistribusian BBM Lebaran terhadap tim yang saat itu hanya mengatasnamakan Tim Pendistribusian BBM Lebaran 1434 Hijriah. SKPD ini dinilai telah mengangkangi Peraturan UU Migas dan Permen ESDM Repubik Indonesia.

Kepala Disperindag Syamsuar Ramli menerangkan sebanyak 115 Kl tersebut di antaranya 25 Kl diarahkan untuk Kecamatan Rangsang, selebihnya 90 KL untuk Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat. Saat diterimanya bantuan tersebut, pihaknya mengaku bingung kepada siapa pendistribusian BBM 115 Kl itu diserahkan.

Lantas, adanya penawaran dari beberapa oknum wartawan pihaknya lalu menyerahkan SK Pendistribusian BBM Lebaran tersebut.

“Saat mendapatkan bantuan tersebut kita bingung harus mempercayakan sama siapa untuk mengelola BBM bantuan lebaran tersebut kebetulan ada beberapa wartawan yang diketuai Pak Syawal sanggup mendistribusikan BBM Lebaran tersebut. Secara dasar hukumnya, kita akui tidak ada untuk mengarahkan minyak tersebut ke pihak lainnya. Namun, saat itu kondisi membuat kita mengharuskannya,” terang Syamsuar dengan nada pelan.

Sedangkan Ketua Tim Pendistribusian BBM Lebaran Syawal saat hearing tak menampik bahwa, timnya menjual BBM Bersubsidi itu dengan harga di atas harga yang ditentukan Pemerintah. “Benar kita memang jual Satu Drum Rp 1,5 juta, namanya bisnis tentu mencari keuntungan,” jelasnya dengan nada emosi yang sempat juga diberikan peringatan oleh Ketua Komisi II untuk bersikap sopan dalam hearing BBM tersebut. 

Sementara itu salah satu Wartawan Harian Haluan Kepri Ruslan di waktu berbeda ikut menanggapi permainan BBM Lebaran yang juga meraup keuntungan di atas harga yang ditentukan.

Ia menilai Tim Pendistribusian BBM Lebaran di Meranti sudah di luar harapan masyarakat. Apalagi anggota Tim BBM Lebaran merupakan oknum wartawan terbitan Riau, di sini kita ikut menyayangi hal tersebut, di mana tujuan dan fungsi sebagai kontrol publik tidak dijaga, biar bagaimanapun profesi wartawan melekat kepada mereka sehingga elektabilitas nama insan pers Meranti menjadi turun di mata masyarakat.

Bukan hanya oknum wartawan yang tergabung, Tim tersebut diduga melanggar UU Pokok Pers terkait Kode Etik pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran : a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. jelas Ruslan

Sementara itu, Asyari Mahmud wartawan Harian Dumai Pos juga menyayangkan sikap Tim Pendistribusian BBM Lebaran yang ikut bermain dengan menjual minyak sangat tinggi kepada pengencer sehingga otomatis harga minyak tidak dapat tekendali di lapangan.

“Harusnya Tim yang diberikan rekomendasi oleh Disperindag dalam mengelola pendistribusian BBM itu betul betul menjaga harga jual minyak sehingga tidak terjadi lonjakan harga minyak dilapangan hingga belasan ribu rupiah per liter.

Harusnya Tim ini mengambil keuntungan cukup dari keuntungan APMS sudah ada keuntungan, dengan artian Tim langsung menjual/mengencer minyak kepada masyarakat bukan malahan menjual kepada pengecer lainnya dengan harga yang signifikan tingginya dari harga yang diberlakukan pemerintah,” pungkasnya. (Isk/don)

Total Views: 204

Pos terkait