Karimun (Jurnal) – Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mencermati tiga temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dianggap telah merugikan keuangan negara.
Anggota Pansus LPP APBD 2012 DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Senin mengatakan, tiga temuan BPK itu antara lain tentang pertanggungjawaban penyertaan modal pada Perusda sebesar Rp2 miliar, dan temuan di luar BPK sebesar Rp1 miliar dari APBD 2010.
“Sampai saat ini tidak jelas pertanggungjawaban modal sebesar Rp2 miliar itu,” kata dia.
Temuan kedua, adalah saldo pada RSUD Karimun sebesar Rp7,6 miliar yang aliran dananya tidak diketahui secara rinci.
Ketiga, kredit macet dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah sebesar Rp12,7 miliar yang berturut-turut menjadi temuan BPK sejak 2006 hingga 2011.
Pembahasan mengenai tiga temuan tersebut bersama Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang diketuai Sekretaris Daerah tidak menemukan titik terang.
Rapat pansus, kata Jamaluddin memutuskan untuk memanggil Bupati Karimun Nurdin Basirun untuk menjelaskan tiga temuan BPK tersebut.
“Rapat memutuskan untuk mengundang Bupati dalam rapat berikutnya pada Senin (26/8),” kata politisi PDI Perjuangan itu. (rdi)





