Karimun (Jurnal) – Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2012 karena masih dalam pembahasan yang krusial.
Anggota Pansus Ranperda LPP APBD Karimun 2012 Jamaluddian baru-baru ini mengatakan, penundaan itu dikarenakan pansus masih membutuhkan penjelasan dari Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
“Penjelasan dari Majelis itu berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Perusda dan RSUD serta dana bergulir senilai Rp11,9 miliar yang macet sejak 2006,” katanya.
Piutang dana bergulir sebanyak itu, menurut dia, sampai saat ini belum tertagih sehingga berdampak pada pembahasan LPP APBD 2012.
“Pansus belum bisa membuat laporan sebelum ada kejelasan tentang hal-hal yang krusial itu, yaitu menyangkut penggunaan anggaran,” katanya.
Pengesahan LPP APBD 2012 seharusnya dijadwalkan sudah ditetapkan melalui rapat paripurna pada Juli 2012.
“Pengesahaannya ditunda hingga 19 Agustus,” ucapnya.
Sementara itu, pada pekan lalu, Pansus Ranperda LPP APBD 2012 masih terus melakukan rapat tertutup bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah untuk meminta kejelasan terkait masalah penggunaan anggaran.
Dalam rapat terakhir, Pansus mengundang Dinas Pendapatan Daerah dan Bappeda.
Ketua Pansus LPP APBD 2012 Ady Hermawan mengatakan, rapat paripurna pengesahan ranperda itu ditunda karena masih meminta penjelasan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Pengawasan Daerah terkait penggunaan anggaran di Perusda dan RSUD selaku badan layanan umum daerah.
“Perusa menggunakan anggaran yang masih dipertanyakan sekitar Rp2 miliar, sedangkan RSUD Rp7 miliar,” ucapnya. (rdi)





