Hal tersebut lantaran belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tarif dari retribusi tower tersebut.
Padahal tower yang ditaksir jumlahnya mencapai ratusan dan berdiri di Kabupaten Karimun itu, setiap hari beroperasi.
“Jadi potensi yang sebenarnya bisa digali ini, sama sekali terabaikan. Jadi kami minta Bupati untuk segera menerbitkan Perbup agar retribusi tower ini bisa segera dipungut,” katanya.
Ady menjelaskan bahwa Pemkab Karimun ditaksir bisa mendapatkan pendapatan sekitar Rp2 milyar dari retribusi tower baik di tanah maupun yang berada di atas bangunan.
Ia mencontohkan bagaimana Kota Batam yang memiliki hampir 800 tower mampu meraih pendapatan sebesar Rp12 milyar pada tahun 2021 lalu dari retribusi tower.





