Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau diminta untuk segera melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi atau tower.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan. Menurutnya, pemungutan retribusi tower harus dilakukan guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemkab harus segera melakukan pemungutan retribusi tower, jumlah tower di Karimun sangat banyak. Sehingga, potensi dari pendapatan retribusi ini sangat besar,” ujar Ady Hermawan, Senin (25/7/2022).
Ady mengatakan, Pemkab Karimun selama ini belum melakukan pemungutan retribusi tower. Meskipun sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.






