Menanggapai hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan pada 2018 Owner Smart Hotel dan SM Grup, Hindra Sumarjono memang mengajukan permohonan izin membangun rumah ibadah dengan melampirkan semua persyaratan yang ditentukan dengan penegasan rumah tinggal dan ada tempat ibadah keluarga.
“Jadi izin yang dikeluarkan adalah rumah tinggal dan rumah singgah. Hanya saja belakangan muncul isu-isu negatif. Singkatnya dalam surat izin itu, disebutkan apabila bangunannya tidak sesuai dengan kenyataan maka siap dibongkar, ujar Hendra.
Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau menyampaikan pandangan, MUI sepakat serta mendukung pemerintah untuk menciptakan situasi kondusif (zero konflik) serta selalu mengawal umat beragama yang ada di Kota Lubuklinggau.





