Kapolres mengatakan, 957 gram sabu itu disita dari tangan tersangka berinisial S, yang merupakan jaringan narkoba Lapas Nusa Kambangan.
Tersangka diringkus Satresnarkoba di salah satu wisma yang ada di Karimun, pada 1 Juni 2022 lalu.
“Berat awal BB yang kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 1.007 gram, sisanya 32 gram kita sisihkan untuk keperluan forensik,” katanya .
Ia menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK-1116/L.10.12/ENZ.1/06/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.





