Polres Karimun Musnahkan 975 Gram Sabu Jaringan Nusakambangan

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto mengatakan, tersangka S merupakan kurir dari jaringan peredaran narkoba di Lapas Nusa Kambangan.

“Pelaku ini kurir dari jaringan Nusa Kambangan dan begitu di Karimun sudah lebih dulu kita amankan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. (YRA)

Total Views: 242

Pos terkait