Karimun, JurnalTerkini.id – Satresnarkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Kali ini, sebanyak 975 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dan instansi terkait di Mako Polres Karimun, Sabtu (2/7/2022).
Adapun proses pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas.
“Proses pemusnahan kita lakukan dengan dilarutkan ke dalam air mendidih, lalu kita buang kedalam septic tank,” ujar Kapolres.






