Nasib Honorer Terancam, MenPANRB Terbitkan Surat Penghapusan Honorer Pemerintah

Dalam surat itu juga memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap lembaga termasuk di Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan non-ASN yang memenuhi syarat agar diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon ASN dan calon PPPK.

“Selain ASN dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dihapus dan tidak diperbolehkan melakukan perekrutan pegawai Non-ASN lagi,” tegas point 6 butir b surat tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam poin 6 butir c juga disebut, jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti supir, tenaga kebersihan dan satpam dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan tenaga outsourcing yang diterima tersebut bukan tenaga honorer.

Dibutir penutup surat KemenPANRB itu disebutkan sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan atau tetap mengangkat pegawai Non-ASN akan diberi sanksi sesuai perundangan serta dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Surat KemenPANRB tentang penghapusan honorer yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian di kementerian, lembaga instansi pusat dan instandi daerah itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Ketua BPK RI dan kepala BKN. (kepri.siberindo.co)

Baca juga: Presiden Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 90 Hari

Total Views: 390

Pos terkait