Nasib Honorer Terancam, MenPANRB Terbitkan Surat Penghapusan Honorer Pemerintah

Jakarta, JurnalTerkini.id – Nasib honorer di daerah terancam menyusul terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANB) untuk seluruh pembina kepegawaian di pusat maupun daerah.

Surat yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo tertanggal 31 Mei 2022 itu berisi tentang penghapusan pekerja honorer di kementerian dan di seluruh Pemerintah Daerah mulai 28 November 2023. Surat tiga halaman itu menguraikan aturan ASN dan PPPK serta dan cara penghentian honorer pada 28 November 2023.

Bacaan Lainnya

Surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu disebutkan di poin 4 butir e disebutkan bahwa Pejabat Pembina kepegawaian di kementerian dan lembaga serta di pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai Non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, dan jika terjadi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di poin g-nya disebutkan bahwa pegawai Non-PNS paling lama bekerja lima tahun dan dapat diangkat penjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan perundang-undangan.

“Para Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang menajemen PPPPK yang diundangkan pada 28 November 2018 genap lima tahun pada 28 November 2023 mendatang. Mulai 28 November 2023 mendatang mewajibkan status kepengawaian di lingkungan pemerintahan terdiri dari PNS dan PPPK saja,” bunyi point ke lima surat Mendagri itu.

Total Views: 391

Pos terkait