Atas kondisi itu, warga setempat sepakat untuk menahan kapal tersebut sementara waktu hingga dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.
Aktivitas angkut kapal tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
JurnalTerkini.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengusaha pemilik kapal tersebut. Hanya saja, hingga berita dimuat belum mendapat jawaban apapun. (YRA)





