Hendrico menjelaskan bahwa jumlah pelanggan PLN Karimun yang saat ini mencapai 52 ribu pelanggan dinilai bisa memperoleh kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, dimana PLN disebutkan wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.
Mengingat, lamanya pemadaman listrik bergilir di Karimun sudah melebihi tingkat mutu pelayanan PLN selama 10 jam perbulan.
“Sementara Karimun sudah lebih 10 jam, PLN Karimun hanya melaporkan karena tergantung pusat. Adapun kompensasi yang diberikan berbentuk pemotongan besaran tagihan listrik melalui sistem dan akan keluar ke tagihan pada bulan berikutnya,” jelas Hendrico.





