Polres Karimun Jaga Sejumlah SPBU

Salah satu lokasi yang dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian adalah SPBU Poros, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.

Dari pantauan JurnalTerkini.id, terlihat sejumlah personel dari Sat Sabhara Polres Karimun ditempatkan di tiap-tiap tempat pengisian BBM.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya sekedar pengamanan, personel juga ikut mencatat plat nomor kendaraan yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite.

“Kita berkoordinasi dengan operator SPBU terkait pendataan plat nomor ini, kendaraan yang kedapatan hendak melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali tidak akan dilayani,” ujar Kasat Sabhara, AKP Eriman.

Eriman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan diseluruh SPBU yang ada di Pulau Karimun Besar.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah antrian panjang yang disebabkan oleh tindakan kendaraan yang hendak mengisi BBM lebih dari satu kali.

“Pengawasan akan terus kita lakukan untuk mencegah tindakan kendaraan yang melakukan pengisian BBM lebih dari sekali, sekaligus supaya antrian panjang ini bisa diminimalisir,” ucap Eriman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindakan pengisian BBM terutama jenis pertalite oleh kendaraan itu dengan tujuan untuk kembali dijual dengan harga eceran.

Tindakan pengisian BBM jenis apapun dengan tujuan diperjual belikan pada dasarnya dilarang oleh undang-undang yakni aturan niaga BBM pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. (YRA)

Total Views: 370

Pos terkait