Sejumlah Barang Bukti Tangkapan Polres Inhil Dimusnahkan

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti hasil penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi (Cipkon), dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Bacaan Lainnya

KRYD Cipkon dimulai pada tanggal 26 Maret hingga 31 Maret 2022 kemarin itu, telah melakukan berbagai penindakan, baik itu penindakan Narkotika maupun petasan.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan memaparkan data hasil penindakan dalam press release yang dihadiri pejabat umum Polres Inhil, Forkopimda Inhil, dinas dan organisasi terkait, pada Jum’at (1/3/2022) pagi, di Mapolres Inhil.

Pada kasus Narkotika, sebanyak tiga paket kecil pil extaci seberat 0,31 gram dan 12 paket sabu seberat 51,35 gram. Barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 36,70 gram berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Inhil.

“Kasus Narkotika ini ada 4 lokasi. Di Kecamatan Reteh satu tersangka dengan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis pil extaci. Di Tembilahan 2 kasus, dengan empat tersangka dan barang bukti tujuh paket narkotika jenis shabu serta di Tanah Merah dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu,” paparnya.

Total Views: 203

Pos terkait