Jakarta, JurnalTerkini.id – Menyambut Bulan Ramadhan 1443 H yang masih dalam masa pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sepuluh panduan dan ketentuan beribadah bagi Umat Islam di bulan suci.
Panduan tersebut diterbitkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.
Panduan tersebut dituangkan dalam surta keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, 30 Maret 2022, yang isinya menyatakan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah di masa pandemi Covid-19 mendapatkan kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah).
Panduan tersebut, yakni pertama, Umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah. Pada panduan sebelumnya, MUI memberikan pedoman bahwa Shalat Jumat harus berjarak.
Kedua, menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.
Ketiga, Umat Islam memperbanyak syiar seperti Shalat Tarawih, tadarus Al Quran, pengajian, itikaf, dan qiyamul lail.
Keempat, Umat Islam memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.




