Gaffar menjelaskan bahwa pihaknya memang menyayangkan adanya aksi dugaan pemukulan tersebut.
Hanya saja, terkait isu pelaporan korban kembali ia menyatakan hal tersebut adalah di luar keinginan KKSS secara organisasi.
“kami memang tidak setuju adanya pemukulan tersebut dan kami sampaikan bahwa kami tidak mengambil posisi dalam kasus ini,” jelasnya.
Menurut Gaffar, kasus pemukulan tersebut dapat ditangani oleh Polres Karimun karena merupakan wilayah hukumnya.
“Kami sudah sampaikan, kalau bisa karena ini menjadi wilayah dan domain Polres Karimun, maka kasus ini harus diselesaikan di sini saja,” katanya. (YRA)






