Satlantas Polres Karimun layani SIM gratis bagi kelahiran 17 Agustus

Karimun (Jurnal) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru bagi warga yang lahir pada 17 Agustus.

“Pembuatan SIM gratis baru ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-74,” kata Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Kasat Lantas mengatakan bagi warga yang lahir pada 17 Agustus dan belum memiliki SIM bisa mendatangi bagian pelayanan pembuatan SIM mulai 16 sampai 19 Agustus 2019.

Bagi warga yang berminat, kata dia, cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli, Surat Keterangan Dokter sehat jasmani dan rohani dan lulus ujian teori dan ujian praktek.

Penyelenggaraan pembuatan SIM gratis tersebut juga bertujuan untuk mengampanyekan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, khususnya melengkapi diri dengan SIM saat berkendara.

“SIM merupakan salah satu kewajiban bagi pengendara, dengan memiliki SIM, berarti sudah memiliki kelayakan untuk mengemudi,” kata dia. (rdi)

Total Views: 249

Pos terkait