Bintan, JurnalTerkini.id – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk dua orang pria, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Keduanya diamankan polisi di kawasan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (5/2/2022) lalu. Dari tangan kedua pelaku, sabu-sabu seberat 2 kilogram pun turut diamankan.
Kapolres Bintan Polda Kepulauan Riau, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkan bahwa kedua pelaku berinisial AA (23) dan AJ (23).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram itu diperoleh dari seseorang di Malaysia, yang di dapatnya melalui seseorang dengan inisial TRK. Tidar Wulung menegaskan bahwa TRK kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku yang diamankan ada dua orang. Mereka dapat barang haram itu dari TRK yang sekarang masih DPO, sabu itu katanya berasal dari Malaysia,” kata AKP Tidar.
Hingga kini Polres Bintan masih sedang mengusut kasus ini secara intensif. Namun selain sabu seberat dua kilogram diamankan, polisi juga mengamankan uang sebayak Rp5 juta.
“Kita juga mengamankan uang sebanyak Rp5 juta dari tangan pelaku,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di dalam sel Mapolres Bintan untuk segera diproses lebih lanjut, dan pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkotika yang menjerat kedua pria tersebut. (Anton)





