Karimun (Jurnal) – Tim Gabungan F1QR Koarmada I telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 kg yang disimpan dalam kemasan teh china sebanyak 21 bungkus dengan menggunakan 1 unit speedboat tanpa nama bermesin 40 PK di perairan Karimun Anak Kabupaten Karimun.
Danlatamal IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah dalam konferensi pers di Mako Lanal TBK yang dihadiri Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, Dandim 0317 TBK Letkol Arm Rizal Analdie, Wakapolres Karimun Kompol Jhon Heri Rakutta Sitepu, Kepala BNK Karimun Ahmad Soleh, perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Bea Cukai serta Kejaksaan.
Danlantamal menyampaikan perihal adanya rencana penyeludupan narkoba dari Malaysia yang akan masuk ke Indonesia itu menindakjanjuti informasi dari intelijen. Maka pada hari sabtu (13/7/2019) pukul 03.00 Wib, Tim Unit F1QR Lanal TBK melaksanakan Operasi Keamanan Laut Terbatas di perairan Karimun Anak, Senin (15/7/2019).
Disampaikannya lagi, dari operasi keamanan laut terbatas, akhirnya membuahkan hasil yang cukup gemilang, karena pada pukul 06.50 WIB mendeteksi 1 (satu) unit speedboat yang mencurigakan putar balik dan berusaha untuk menghindar, selanjutnya dilakukan pengejaran hingga pukul 07.00 WIB.
Lanjut Danlantamal, Tim Unit F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan laju speedboat dan dilaksanakan pemeriksaan terhadap tekong atas nama Pl yang beralasan akan mencari ikan dengan menunjukkan alat pancing di dalam boat.
“Tim melaksanakan penggeledahan terhadap material yang ada serta membongkar/membobol ujung haluan speedboat yang terlihat mencurigakan dan hasilnya ditemukan narkoba jenis shabu-shabu sejumlah 21 bungkus dengan berat 21 Kg. Selanjutnya Tekong dan speedboat beserta barang bukti di bawa ke Mako Lanal TBK untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Danlantamal.
Danlantamal menyampaikan lagi, berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba jenis shabu seberat 21 Kg tersebut berasal dari Malaysia dengan tujuan Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan apabila berhasil menyeludupkannya, dijanjikan akan dibayar sebesar Rp200.000.000 serta pernah menjadi kurir sebanyak 2 (dua) kali dari tembilahan ke Pekanbaru.
“Barang bukti yang kita amankan, narkoba jenis shabu-shabu dalam kemasan teh china sejumlah 21 bungkus dengan berat 21 Kg senilai Rp 16 Miliar, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 (satu) buah HP merk Nokia, uang pecahan rupiah Rp7.180.000, uang pecahan ringgit RM 3, identitas KTP dan paspor atas nama pelaku dan ATM BNI,” ujar Danlantamal.
Untuk proses penanganan tindak pidana selanjutnya, akan diserahkan kepada Penyidik BNN Provinsi Kepri, kata Danlantamal mengakhiri pertemuan press rilis dengan sejumlah awak media.
Dari pantauan awak media di lapangan berdasarkan KTP, inilah data-data dari Nahkoda speedboat tanpa nama yang membawa narkoba jenis shabu-shabu seberat 21 Kg dari Malaysia tujuan ke Tembilahan Indragiri Hilir Riau.
Nama PI, tempat/tanggal lahir Pulau Kijang 18 Juli 1988, pekerjaan KKM speedboat Rizki Putra (Kotabaru–Tanjung Pinang), jenis kelamin laki-laki, agama Islam, alamat Desa Pulau Kijang Kec. Reteh Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan status Kawin.
Berdasarkan UU Narkoba No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2), dugaan ancaman hukuman untuk pelakunya yaitu berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun. (edy)





