Namun, tersangka G baru menerima uang sebesar Rp. 32,5 juta yang kemudian ditransfer ke tersangka R sebesar Rp. 20 juta dengan 3 kali transfer.
“Tersangka R ini sudah berapa kali membawa calon PMI secara ilegal ke Malaysia dan pernah masuk sel di sana, dia kenal dengan tersangka G sepulangnya dari Malaysia,” kata Binsar.
Sementara nasib 8 orang calon PMI itu, Binsar menyebut akan diproses lebih lanjut oleh BP2MI Provinsi Kepulauan Riau.
“8 orang calon PMI ilegal ini akan diproses dan dipulangkan oleh BP2MI ke daerah asal,” ucap Binsar.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal 81 Jo 86 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (yra)
Baca juga: Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 23 PMI Ilegal, Tersangka Utama Berhasil Diamankan






