Karimun, JurnalTerkini.id – Satpolairud Polres Karimun kembali menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah hukumnya.
Kali ini, sebanyak 8 orang calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal berhasil diamankan pada Minggu (23/1/2022) lalu.
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 3 orang pelaku dari hasil pengembangan para calon PMI ilegal yang diamankan tersebut.
“Tiga orang pria yakni berinisial G, R dan E kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Binsar dalam konferensi persnya, Rabu (26/1/2022).
Binsar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya tentang adanya 8 orang calon PMI ilegal yang tiba dari Batam di Pelabuhan Domestik Karimun.
Dari informasi itu, Satpolairud Polres Karimun mendapati tersangka E yang berperan untuk menjemput 8 orang PMI tersebut.
“Tersangka E ini ditugaskan untuk menjemput 8 calon PMI untuk dibawa ke rumah tersangka R di Pamak, Kecamatan Tebing,” kata Binsar.






