Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 23 PMI Ilegal, Tersangka Utama Berhasil Diamankan

Karimun, JurnalTerkini.id – Penyelundupan 23 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pihaknya juga mengamankan pelaku utama berinisial ZA dan 7 orang yang berperan sebagai perekrut dan penampung juga berhasil diamankan polisi.

Bacaan Lainnya

“Kami menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus ini, masing- masing tersangka punya peran tersendiri baik dalam proses merekrut dan memberangkatkan PMI ilegal itu ke Malaysia,” kata AKP Arsyad dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Selasa (25/1/2022).

Arsyad mengatakan, adapun delapan orang tersangka itu terdiri dari ZA sebagai tersangka utama yang berperan merekrut dan memberangkatkan PMI.

Tersangka HS sebagai ABK Kapal yang membantu memberangkatkan PMI, dan tersangka P sebagai penampung PMI.

Kemudian, tersangka MA sebagai penjemput PMI di Pelabuhan Domestik, tersangka S, SH, HGF dan SM sebagai perekrut.

Total Views: 161

Pos terkait