HH diduga menyalahgunaan anggaran dengan modus merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan.
Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan sekretaris dewan.
“Sehingga, kami menemukan 7 dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam RKA,” jelas Kajari Karimun Meilinda dalam keterangan pers beberapa waktu.
Meilinda mengatakan, total kerugian keuangan negara dari kasus tersebut berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun dengan selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp5.952.052.369,00.
Namun, kata dia, dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, tersangka HH telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.674.775.869.
“Terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut, tersisa Rp277.276.500,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 ini, ialah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdi)
Baca juga: 5,6 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan Kejari Karimun ke Kas Daerah





