Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan belum ada bukti yang mengarah pada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Karimun tahun anggaran 2020.
“Tersangka masih tetap satu orang, dan belum ada bukti yang cukup yang mengarah pada tersangka baru,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun melalui Kepala Seksi Intelijen Susanto Martua Ritonga di Tanjung Balai Karimun, Kamis (6/1/2022).
Susanto Martua Ritonga menegaskan penyidik telah bekerja secara profesional dengan mengacu alat bukti, fakta dan keterangan para saksi yang dihimpun selama ini.
Penyidik, lanjut dia, juga tidak akan menetapkan tersangka baru hanya berdasarkan asumsi tanpa didukung bukti yang cukup, meski ada pandangan bahwa kasus korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi secara berjamaah.
“Dan kita sudah memeriksa banyak saksi, termasuk semua anggota dewan. Dan berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan, anggota dewan justru jadi korban karena tak gajian dalam kasus ini,” tuturnya.
Namun demikian, kata dia lagi, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka kalau ada bukti-bukti baru.
“Nanti di persidangan bisa saja terungkap fakta baru. Dan kita akan lakukan penyidikan lanjutan dalam perkara ini,” kata dia.
Diketahui, Kejari Karimun telah menetapkan Bendahara di Sekretariat DPRD Karimun HH sebagai tersangka tunggal pada 3 November 2021.






