Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar ke kas daerah, melalui Bank Riau Kepri, Kamis (11/11/2021).
Pengembalian kerugian negara ini merupakan salah satu kasus korupsi, penyalahgunaan anggaran terjadi lingkungan Sekretariat DPRD Karimun pada tahun 2020 lalu. Dimana kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun.
Pengembalian sebanyak Rp5,6 milyar yang negara itu, diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Karimun, Meilinda dan diterima oleh Asisten III Pemkab Karimun, Fajar Horison, dan disaksikan oleh Kepala Bank Riau Kepri Cabang Karimun, Abdul Rohim serta Perwakilan Inspektorat Karimun.
Kepala Kejari Karimun, Meilinda mengatakan, pengembalian kerugian uang negara tersebut berasal dari perkara kasus korupsi penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Karimun tahun 2020 lalu.
“Kita kembalikan uang dari hasil kasus korupsi tersebut ke kas daerah, artinya ada pemanfaatan bagi daerah melalui pengembalian kerugian negara ini,” kata Meilinda, Kamis (11/11/2021).
Meilinda mengatakan, Kejari Karimun telah menetapkan satu tersangka yakni Bendahara DPRD Karimun berinisial HH atas kasus penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka ialah dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan.
Selain itu, kata dia, tersangka juga memalsukan tanda tangan sekretaris dewan.
“Sehingga, kami menemukan 7 dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam RKA,” jelas Meilinda.
Meilinda mengatakan, total kerugian keuangan negara dari kasus tersebut berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun dengan selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp5.952.052.369,00.
Namun, kata dia, dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, tersangka HH telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.674.775.869.
“Terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut, tersisa Rp. 277.276.500,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 ini, ialah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (YRA)
Baca juga: Diterjang Cuaca Buruk, Kapal Muatan 180 Ton Kelapa Tenggelam di Selat Malaka





