Karimun (Jurnal) – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kepri Satu (LPKSM-KS) Kabupaten Karimun, menyatakan Swalayan Indo Ria di Jl. A. Yani Tanjung Balai Karimun sarang produk impor ilegal.
Ketua LPKSM Kepri Satu Kabupaten Karimun Jantro Butar Butar di Tanjung Balai Karimun, Rabu mengatakan, produk impor seperti makanan, minuman, peralatan rumah tangga, minyak pelumas impor ilegal ditemukan di swalayan tersebut beberapa hari lalu.
“Produk-produk impor itu tidak mencantumkan label SNI (Standar Nasional Indonesia) sebagai salah satu syarat untuk dipasarkan Indonesia,” kata dia.

Jantro mengaku heran produk-produk impor ilegal marak beredar di swalayan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran dari aparat terkait.
Menurut dia sudah saatnya produk-produk impor diperketat pengawasannya sebagai salah satu upaya melindungi hak-hak konsumen, sekaligus melindungi produk dalam negeri.
“Perlu juga dipertanyakan fungsi pengawasan terhadap produk-produk impor ilegal. Ini memerlukan keseriusan dari aparat terkait untuk menindak penyelundupan impor,” kata dia.

Dia menyatakan telah mengambil gambar produk-produk impor ilegal di Swalayabn Indo Ria untuk dilaporkan kepada BPOM dan dinas atau instansi terkait.
“Kami sebagai lembaga yang berfungsi melindungi hak-hak konsumen berharap ada sanksi bagi pemasok dan penjual produk-produk impor ilegal. Ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Sementara itu, manajer Swalayan Indo Ria, Joni tidak memberikan tanggapan atau memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp terkait produk-produk impor ilegal tersebut. (rdi).





