Karimun, JurnalTerkini.id – Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Cabang Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menolak rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan pada 16 November 2021.
“Sejak awal kami menolak untuk menghadiri pembahasan UMK 2021, sehingga otomatis kami juga menolak besaran UMK yang direkomendasikan Dewan Pengupahan ke provinsi,” kata Ketua SPAI-FSPMI Cabang Karimun Muhamad Fajar di Tanjung Balai Karimun, Kamis (18/11/2021).
Muhamad Fajar mengatakan, penolakan untuk mengikuti pembahasan UMK 2022 disampaikan ke Disnaker Karimun melalui surat nomor 194/PC-SPAI-FSPMI/Kab. Karimun/XI/2021 tertanggal 15 November 2021.
Dia menjelaskan dalam surat tersebut disebutkan alasan tidak mengikuti pembahasan UMK, bahwa FSPMI dan elemen buruh lainnya secara resmi menolak Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang menjadi acauan dalam membahas UMK.
“Dan saat ini kita sedang mengajukan judicial review (uji materi) Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, besaran UMK 2022 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan ke Disnaker Provinsi Kepri sebesar Rp3.348.765, naik sebesar Rp12.863 daripada UMK 2021 sebesar Rp3.335.902.
Besaran UMK 2022 yang direkomendasikan ini sangat kecil di tengah kondisi perekonomian masyarakat, di mana sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang cukup besar.
“Tak sebanding dengan kenaikan sembako dan lainnya, seperti BBM naik, listrik naik, elektronik naik 35-40 persen, minyak goreng naik 21 persen, telur naik 30 persen dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun pada Selasa (16/11/2021) telah menggelar rapat pembahasan UMK 2022 yang dihadiri unsur pemerintah dan pengusaha, minus perwakilan pekerja, termasuk FSPMI yang menolak penggunaan formula sesuai PP Nomor 36 tahun 2021, karena masih dalam tahapan pengajuan gugatan judical review di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Berita Acara pembahasan, UMK 2022 yang direkomendasikan sebesar 3.348.765 diberlakukan hanya untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 0-12 bulan. Dan pengusaha wajib menyusun dan melaksakan struktur dan skala upah di setiap perusahaan. (rdi)
Baca juga: Atasi Tingginya Volume Sampah, Pemkab Karimun Tambah Luas Lahan TPA Sememal






