Karimun (Jurnal) – Perusahaan asal Malaysia, Penaga Timur (M) SDN BHD yang sejak lama melayani pelayaran dari Karimun ke Kukup, Johor, salah satunya dengan kapal MV Tuah, dinyatakan pailit setelah gagal membayar utang kepada kreditur.
Kuasa hukum PT Wijaya Artha Shipping (WAS) dan PT Ujung Medini Lestari (UML), Edwar Kelvin Rambe di Tanjung Balai Karimun, Minggu, menyebutkan, Penaga Timur (M) SDN BHD dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan dengan nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn pada 11 Oktober 2018.
Majelis hakim pengadilan tersebut yang dipimpin hakim ketua Gosen Butar Butar, SH M.Hum dan dua hakim anggota, Masrul,SH MH dan Fahren, SH M.Hum menyatakan Penaga Timur (M) SDN BHD pailit setelah gagal membayar utang kepada kedua kliennya, PT WAS dan PT UML, sebesar Rp12,9 miliar.
“PT WAS dan PT UML merupakan perusahaan Kabupaten Karimun, dan merupakan kreditur untuk Penaga Timur (M) SDN BHD,” kata pengacara muda yang sedang “naik daun” ini.
Penaga Timur (M) SDN BHD merupakan perusahaan pelayaran yang sudah bertahun-tahun mengoperasikan beberapa kapal, salah satunya MV Tuah dengan jurusan Tanjung Balai Karimun-Kukup, Malaysia.
Edwar mengatakan, keputusan pailit dari pengadilan niaga tersebut sudah sesuai dengan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang isinya menyebutkan bahwa debitur yang tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, tetapi menjalankan profesi dan usahanya di Indonesia, boleh di PKPU dan/atau dipailitkan menggunakan hukum negara Indonesia.
“Pada saat kita mengajukan permohonan PKPU Sementara pada Pengadilan, kami sudah membuka peluang terhadap Penaga Timur untuk kiranya dapat membayar utang–utangnya, namun Penaga Timur seakan tidak memiliki itikad bahkan sampai batas 45 Hari PKPU sementara berakhir,” bebernya.
Penaga, kata dia, juga tidak kunjung mengajukan Proposal Perdamaian kepada kami, malah mereka ingin memperpanjang waktu lagi seakan–akan mempermainkan kami, “ya mau tidak mau suka tidak suka, kami keberatan dan berdasarkan Pasal 230 ayat 1 UU Kepailitan apabila kami menolak perpanjangan maka dibitur dinyatakan Pailit”.
Akibat dari putusan pailit tersebut, Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Medan telah mengeluarkan Penetapan yakni memerintahkan KSOP Tg Balai Karimun untuk menahan kapal – kapal milik Penaga Timur (M) SDN BHD, termasuk dokumen kapal untuk diserahkan kepada Kurator yang diangkat oleh Pengadilan.
Serta, memerintahkan Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mencabut izin operasi, trayek serta menutup jalur pelayaran yang menuju ke pelabuhan Kukup di bawah pengurusan Penaga Timur (M) SDN BHD serta menghentikan semua kegiatan karena telah dinyatakan pailit.
Kurator yang diangkat Pengadilan Seventh Roni Sianturi, SH, mengatakan bahwa kurator telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran Tanjung Balai Karimun serta telah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan untuk dapat menjalankan penetapan yang telah diperintahkan oleh pengadilan tersebut
Di samping itu juga, Kurator telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk dapat menyampaikan ke Pemerintah Malaysia dampak dari putusan pailit tersebut terhadap hubungan jalur pelayaran kedua belah Negara akibat tidak ada itikad baik perusahaan pelayaran Malaysia dalam memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan yang menjadi mitra kerja sebelumnya di Indonesia.
Dan mengenai dokumen kapal yang belum diserahkan ke Syahbandar Tg. Balai Karimun sampai saat ini, kurator telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk dapat diselidiki penyebab belum diserahkannya dokumen tersebut karena penyerahan dokumen kapal sudah diperintahkan oleh pengadilan dalam penetapan.
Setiap akibat kelalaian ataupun pihak–pihak yang sengaja hendak menghalang–halangi perintah pengadilan akan dituntut dengan hukum pidana.





