Polres Karimun Membekuk Pelaku Pembunuhan Kasir Hotel Milenium

Karimun (Jurnal) – Polres Karimun merilis penangkapan pelaku pembunuhan kasir Hotel Milenium yang terjadi pada hari Sabtu (29/9) sore kemarin.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya yang didampingi oleh Waka Polres Kompol Agung Gima Sunarya dan Kasat Reskrim AKP Lulik Febyantara mengatakan, Korban bernama Ida (23) yang tewas ditangan M Syah Yudha dan ditemukan oleh rekan kerjanya bernama Tomy dalam posisi telungkup dibawah tempat tidur dengan mulut di sumbat tisu dan rambutnya sendiri.

Bacaan Lainnya

“Jadi rekannya ini sekira pukul 14.00 WIB mencari keberadaan korban yang saat itu sedang tidak berada di meja kasir. Lalu ia mengecek kamar hotel satu persatu dan di kamar nomor 202 saksi melihat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” katanya saat menyampaikan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Karimun, Minggu (30/9) Sore.

Ia juga menjelaskan kronologis terjadinya pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Yudha. Pelaku check in pada hari Jumat (28/9), pada hari Sabtu (29/9) sekira pukul 09.00 WIB pelaku meminta korban untuk membersihkan kamar hotel yang ia tempati.

“Jadi modusnya ini, si korban disuruh membersihkan kamar yang ditempati oleh pelaku, lalu pengakuan pelaku saat ia melihat korban tengah membersihkan kamar itu, si korban berniat ingin memperkosa korban,” jelas Hengky lagi.

Tambahnya, saat hendak diperkosa, akhirnya korban melakukan pemberontakan lalu pelaku langsung mengambil tindakan untuk membekab korban dengan handuk tipis serta menyumbatkan tisu dan rambut ke mulut korban.

Setelah itu pelaku dari belakang menekan tulang belakang korban saat korban dalam kondisi duduk dan dibekab.

“Cara korban cukup sadi. Sebelum membekab mulut korbannya, ia meyumbatkan mulut korban pakai tisu dan rambut setelah itu tulang punggungnya ditekan kedepan dengan menggunakan kakinya,” kata orang nomor satu di wilayah hukum Polres Karimun.

Saat pelaku melihat korban dalam keadaan lemas, Yudha langsung mengambil tas miliknya dan mencoba kabur dari hotel tersebut.

“Jadi resleting celana korban sudah sempat dibuka, tapi melihat kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan sipelaku sudah ketakutan dulu maka dia langsung berkemas dan kabur,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan kecurigaan seorang saksi.

Saksi menyebutkab bahwa pada hari itu (Sabtu) sekira pukul 10.00 WIB ada seorang laki-laki yang keluar dari hotel tersebut dengan ciri-ciri berbadan kecil, rambut diikat atau dikuncir kebelakang.

“Jadi saksi lain melihat pelaku keluar dari hotel. Lalu kita mencoba mengecek buku tamu dan nama pelaku tercatat semabagai tamu hotel yang menginap di kamar nomor 202, setelah itu identitas namanya kita coba cek ke Disduk Capil Tanjungbalai Asahan dan memang benar ada. Lalu kita lakuka penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku,” ungkap Lulik.

Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang mencurigakan milik pelaku, yaitu puntung rokok merk Marcopolo lalu botol air mineral milik pelaku.

Lalu pihak kepolisian langsung mengecek sidik jari di kedua alat bukti tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Ida di Warnet Fantastic yang terletak di jalan Nusantara, Kecamatan Karimun.

Saat dilakukkan penangkapan, pelaku mencoba melawan dan mencoba kabur, namun langkahnya terhenti saat Tim Macam Polres Karimun berhasil melumpuhkan pelaku dengan timah panas di betis kaki sebelah kanan.

“Pelaku sempat kita lumpuhkah dengan senjata api karena dia mencoba untuk kabur,” jelas Lulik.

Atas kejadian ini, pelaku akhirnya harus merasakan tidur dibalik jeruji besi.

Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti handuk hotel, gulungan tisu, celana dan baju milik korban, buku tamu, puntung rokok pelaku, botol air mineral dan beberapa alat bukti lainnya. (rdi)

Baca Jurnal Berita Kriminal Karimun lainnya: Satreskrim Polres Karimun Bekuk Maling Rumahan di Lima Lokasi

Total Views: 251

Pos terkait