Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau membekuk maling rumahan atau pencurian dengan pemberatan (curat) di lima lokasi.
Tersangka curat berinisial RA tersebut ditangkap Tim Srigala Polres Karimun yang dipimpin Kanit Idik I Ipda M Hafidh Zulfajri pada Selasa (23/5/2023) di sebuah rumah kost di Jl Pelipit, Kalibaru, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga yang kehilangan ponsel,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasatreskrim Iptu Gidion Karo Sekali di Tanjung Balai Karimun, Selasa (23/5/2023).
Kasatreskrim menjelaskan, kronologis tertangkapnya tersanga berawal dengan peristiwa pencurian pada 12 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban bernama Diana Carolina Sinuraya, warga Perumahan Wonosari Asri, Sei Pasir, Kecamatan Meral.
Kala itu korban sedang tidur dan bangun pada pagi harinya, ternyata dua unit ponsel miliknya sudah raib. Korban mengecek pintu-pintu dan jendela, ternyata pintu depan dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, menurut Iptu Gidion, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000 berupa ponsel merk Realme C30 warna biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606, dan ponsel merk Realme C30 warna hitam dengan nomor imei 1, 868139065971092 dan imei 2, 868139065971084.






