Karimun, JurnalTerkini.id – Sebanyak 812 peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sudah selesai melaksanakan test.
Dari jumlah tersebut ada sebanyak 577 peserta gagal mengikuti seleksi P3K, dan ada sebanyak 235 orang dinyatakan lolos, jumlah peserta yang lolos tersebut ternyata belum memenuhi kuota, dimana kuota yanh dibutuhkan ada sebanyak 595 orang, dengan demikian masih ada sekitar 360 formasi lagi yang belum terisi.
“Hasil seleksi P3K Tahap I sebanyak 235 orang dari 812 peserta dinyatakan lulus dan mengisi formasi dengan jumlah persentase sekitar 39,50 persen. Sisanya, ada yang tidak lulus dan ada yang memenuhi ambang batas tapi tidak dapat formasi, totalnya 577 orang,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Fajar Horison Abidin, Kamis (13/10/2021).
Mengenai hal ini, Fajar menjelaskan bahwa, peserta tersebut secara passing grade lulus namun formasi atau penempatan mereka tidak mendapatkannya alias sudah diisi peserta yang lulus lainnya.
“Contohnya, formasi guru kelas 5 SD yang ikut tes ada 8 orang, lulus sebanyak 6 orang sementara yang dibutuhkan hanya 5 orang, sehingga peringkat 6 dia memenuhi ambang batas atau passing grade tapi tidak dapat formasi atau tempat,” jelas Fajar.
Meskipun begitu, Fajar menjelaskan bahwa untuk peserta yang berada di peringkat 6, dapat melanjutkan kembali dengan mencari formasi yang masih kosong di sekolah lain.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan sebanyak 14 orang peserta tidak hadir pada seleksi tahap I tersebut.
Meski begitu, peserta yang tidak hadir tersebut masih diberikan kesempatan untuk ikut seleksi tahap kedua.
“Masih diberikan kesempatan untuk ikut, syaratnya harus mendaftar lagi,” kata Fajar.
Mengenai seleksi P3K tahap 2, Fajar menyebutkan, bahwa pihaknya berencana menggelarnya dalam bulan Oktober 2021 ini juga.
Khusus peserta tahap I yang sudah memenuhi ambang batas, jika kembali ikut seleksi tahap 2, Fajar menyebut nilai tahap I akan tetap diperhitungkan.
“Artinya, akan diambil nilai yang terbaik, kalau nilai tahap 2 ternyata tidak lebih baik dari tahap I, maka akan diambil nilai tahap I,” ucap Fajar. (YRA).





