Kepri, JurnalTerkini.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, Selasa (5/10/2021).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad itu, terdapat perubahan persyaratan bagi pelaku perjalanan di dalam provinsi.
Dimana, pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis kedua bisa melakukan keberangkatan tanpa melampirkan hasil negatif uji antigen maupun RT-PCR.
“Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis kedua tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujar Gubernur Ansar.
Lebih lanjut, Ansar mengatakan, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan melampirkan antigen atau RT-PCR.
“Pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif res RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum
keberangkatan,” kata Ansar.
Diketahui, dicabutnya wajib melampirkan hasil negatif antigen atau RT-PCR bagi pelaku perjalanan tersebut menyusul Kepri yang telah berstatus PPKM Level 1 per tanggal 4 Oktober 2021. (yra)





