Kepri, JurnalTerkini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya kembali mengambil kebijakan untuk meniadakan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di dalam provinsi.
Hal tersebut menyusul diturunkannya status Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2 berdasarkan hasil asesmen yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI.
“Alhamdulillah Sekarang kita sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun maka bepergian antardaerah di Kepri sudah bebas antigen,” kata Gubernur Ansar, Minggu (3/10/2021).
Gubernur mengatakan, peniadaan rapid antigen bagi pelaku perjalanan itu, akan berlaku mulai 4 Oktober 2021.
“Senin sudah mulai berlaku,” kata Ansar.
Meski begitu, Ansar menyebutkan bahwa pelaku perjalanan tetap harus memenuhi syarat lainnya, yakni sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.
“Harus sudah vaksin dosis kedua karena ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat,” ujarnya.
Sementara bagi perjalanan antar provinsi, kata Ansar, pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
“Kita masih sedang berkonsultasi dengan Pemerintah pusat,” katanya.
Berdasarkan rilis hasil asesmen dari Kemenkes tersebut, dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah yang berada dalam status level 1.
Sedangkan, enam kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Lingga berada di level 2. (yra)
Baca juga: Gubernur Kepri Ajak Presiden Jokowi Kunjungi Karimun, Ini Responnya





