31 Kali Melakukan Pencurian, Satu Komplotan Pencuri Diciduk Polisi

Karimun (Jurnal) – Satreskrim Polres Karimun membekuk satu komplotan pencurian yang sudah 31 kali melancarkan aksinya di tempat dan waktu yang berbeda, Minggu (12/8).

Awal mula penangkapan pada saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi bahwasanya ada salah seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Perumahan Balai Garder, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.

“Awalnya pada hari senin (06/8) malam ada laporan ke pihak Reskrim bahwa ada pelaku yang melakukan pencurian di daerah Perumahan Balai, lalu anggota melakukan penyelidikan dan didapatlah satu orang pelaku yaitu Suryanto,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya.

Setelah berhasil mengamankan Suryanto, polisi melakukan pengembangan dan pelaku Suryanto mengatakan bahwa ia beraksi bersama 4 rekannya yaitu Jang, Anto, Andi, dan EM. Setelah mengantongi nama keempat pelaku, polisi langsung memburu mereka yang sudah lama beroperasi.

“Setelah pengembangan, Satreskrim Polres Karimun kembali membekuk 4 orang yang merupakan satu komplotan dengan Suryanto. Untuk pelaku Em ini adalah merupakan anak dibawah umur yang sudah melakukan pencurian sejak 2017 lalu,” ujar Gima.

Salah seorang pelaku bernama Jang merupakan residivis kasus pencurian. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan akan tetapi tidak digrubris oleh pelaku, dan akhirnya polisi mengambil langkah untuk menembak kakinya karena berusaha untuk melarikan diri.

“KIta harus melepaskan tembakan ke kaki Jang karena dia mencoba melarikan diri. Sudah kita kasi peringatan, namun tetap melarikan diri,” pungkasnya lagi.

Diwaktu yang bersamaan, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara menjelaskan, untuk modus yang mereka lakukan adalah berpura-pura mencari barang rongsokan, apabila rumah yang mereka lihat kosong, maka mereka baru melancarkan aksinya.

“Jadi mereka ini pura-pura jadi pemulung, kalau ada salah satu rumah kosong, maka mereka mulai melancarkan aksinya. Mereka masuk dengan cari merusak jendela dan juga atap rumah korbannya,” kata Lulik.

Modus yang mereka gunakan berpura-pura mencari barang rongsokan. Ketika dilihat rumah tersebut kosong mereka langsung masuk dengan merusak jendela dan atap rumah.

Dari 31 TKP tersebut baru 10 laporan polisi yang masuk. Dimana pihaknya mencari baik di Polsek maupun di Polres yang melapor hanya 10 orang. Untuk Itu Wakapolres Karimun menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa kerampokan silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 59 juta, 30 hp dengan berbagai merk, 1 utas kalung bermodifikasi emas putih seberat 6,130 gram, 1 buah cincin emas seberat 6,2 gram, obeng, satu unit motor merk honda supra warna hitam dengan BP 2695 KS, 2 unit motor merk honda beat warna hitam dan warna putih dengan nopol BP 4859 KO dan BP 3268KI.

Total Views: 184

Pos terkait