Pemkab Karimun Belum Memberikan Rekomendasi Aktivitas Pengerukan Tanah Urug di Kundur

Karimun (Jurnal) – Terkait adanya aktivitas pengerukan tanah urug di kawasan wisata Pantai Gading, yang terletak di Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM, Muhammad Yosli melalui Kabid ESDM, Vandarones Purba mengaku belum memberikan surat rekomendasi untuk aktivitas pengerukan tersebut, Jumat (10/8).

“Kita tidak tau apakah mereka sudah dapat izin dari provinsi atau belum, tapi yang jelas Dinas Pertambangan Kabupaten tidak pernah mengeluarkan izin tanah urug dan mereka juga tidak ada meminta rekom,” ujarnya.

Vandarones menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana di Undang-Undang tersebut berisikan tentang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah wewenangnya Pemerintah Provinsi atau Pusat.

“Jadi digaris bawahi, kami hanya memberikan rekom bukan izin. Hanya karena kita sebagai tuan rumah dan yang tau daerah memberikan gambaran tentang lokasi, status lahan apakah termasuk HPL dan lain sebagainya. Baru selanjutnya wewenang provinsi yang mengeluarkan izin,” terangnya.

Untuk meminimalisir adanya permasalahan yang terjadi, maka dinas terkait meminta kepada pihak penambang untuk meminta rekom terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten agar mendapat surat izin dari Pemerintah Provinsi.

Jika tidak ada rekomendasi dan izin dari pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten tidak dapat melakukan pengawasan, akan tetapi Pemerintah Kabupaten bisa melakukan pengawasan jika Pemerintah Provinsi sudah melimpahkah ke Pemerintah Kabupaten.

Total Views: 208

Pos terkait