Warga Kundur Marah, Objek Wisata Gading Sari Dirusak

Karimun (Jurnal) – Sejumlah warga Gading, Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur menolak keras adanya aktifitas pengerukan bukit di lokasi objek wisata Pantai Gading. Warga beranggapan bahwa aktifitas yang dilakukan diduga ilegal dan tidak memiliki izin, Kamis (09/8).

Pada tahun 2014 lalu pada saat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun masih menjabat sebagai Bupati Karimun mencanangkan Pantai Gading tersebut akan dijadikan objek wisata, akan tetapi apa yang telah dicanangkan tersebut saat ini hanyalah sebagai wacana saja.

Ketua RW 01 Kelurahan Gading Sari, Syafi’i mengatakan, aktifitas pengerukan bukit di pinggir Pantai Gading Kelurahan Gading Sari itu sudah berlangsung sejak empat bulan silam atau sebelum puasa ramadhan.

“Beberapa hari kemarin saat kami dan beberapa warga mengecek aktifitas pengerukan itu, rupanya dasar pijakan alat berat atau eskavator yang melakukan pengerukan itu menggali lubang yang cukup dalam, karena sudah tak dapat menjangkau bukit lantaran rantai alat berat rusak. Maka ini sudah makin merusak lingkungan. Sehingga kami bersama masyarakat setempat menolak aktifitas pengerukan tanah di Pantai Gading,” kata Syafi’i.

Sebelumnya waega sudah meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk berhenti melakukan aktifitas pengerukan akan tetapi pihak tersebut tidak mengindahkannya. Akibat tidak diindahkan, warga membubuhkan tandatangan sebagai bentuk aksi protes atas aktifitas pengerukan yang dinilai dapat merusak lingkungan.

Syafi’i dan warga sekitar telah sepakat menyerahkan permasalahan ini ke Pemerintah Daerah yang dalam hal ini diserahkan terlebih dahulu ke Lurah Gading Sari. Dengan harapan agar pihak pemerintah dapat memberikan ketegasan sehingga tidak ada lagi aktifitas pengerukan yang dinilai ilegal.

Sementara itu, Lurah Gading Sari, Bolkya Ayadi mengatakan, bahwa ia tidak pernah memberikan rekomendasi kepada aktifitas pengerukan bukit tersebut.

“Kalau perizinan kan sekarang sudah tidak di Kabupaten lagi, diambil alih oleh Provinsi. Meskipun diambil alih tapi tetap harus ada rekomendasi dari kami. Sementara sampai saat ini kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk aktifitas pengerukan tanah itu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak Kelurahan sudah pernah melakukan tindakan teguran kepada pelaku pengerukan dan sudah sempat melakukan pendekatan kepada pemilik lahan, yang ternyata merupakan warga Desa Lubuk Kecamatan Kundur.

Hanya saja pendekatan dengan maksud agar menghentikan aktifitas tersebut tak ada tindak lanjut dan pengerukan tetap saja dilakukan. Kata dia, dampak paling besar selain merusak objek wisata juga merusak jalan utama masyarakat. Aspal semakin rusak, lubang dimana-mana. Warga pun sudah makin mengeluh dengan kondisi kerusakan jalan akibat truk yang lalu lalang.

“Yang makin buat saya heran, lokasi itu kan kini berstatus hutan lindung. Kemudian beberapa bulan kemarin sebelum puasa ramadhan ada sosialisasi dari Kejaksaan melalui Cabjari Tanjungbatu tentang sadar hukum. Dalam sosialsiasi itu dijelaskan bahwa beberapa titik termasuk di Gading Sari itu jadi hutan lindung atas keputusan menteri, sehingga tidak boleh digarap. Sekarang ada aktifitas pengerukan. Maka ini sudah melanggar hukum dan sosialisasi Kejaksaan sepertinya tak dianggap,” kata Ayad.

Total Views: 178

Pos terkait