Ada Pengadu yang meminta agar hak jawabnya dimuat di 5 media nasional dan 5 media lokal untuk menebus nama baiknya yang terlanjur rusak, the damage has been done. Ada yang ingin agar wartawan penulis beritanya dipenjara. Ada yang ingin si wartawan dicabut izin profesinya. Maka Tim akan menjelaskan, hak jawab diberikan secara proporsional dan hanya di media yang memuat berita itu. Kalau beritanya mengandung opini menghakimi, selain memuat hak jawab maka media itu harus meminta maaf. Tanggungjawab berita ada pada Penanggungjawab, bukan wartawan yang menulis beritanya. Meskipun apabila ada pelanggaran berat, misalnya memeras narasumber terkait berita, bisa saja status kewartawannya diberikan sanksi pula. *
Pengelola media yang faham Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ketika dipanggil pasti langsung setuju memberi hak jawab ketika ditunjukkan judul berita, kalimat, kata, dsb yang melanggar kode etik. Kalaupun ngotot, lebih pada proporsionalitas hak jawab, atau bentuknya karena memang dibolehkan hak jawab dikemas dalam bentuk wawancara lengkap, pemberitaan positif tentang kinerja perusahaan atau lembaga.
Dulu ketika melakukan mediasi bersama almarhum Leo Batubara, saya kerap mengatakan, kami di Dewan Pers ini hanya menjalankan Kode Etik Jurnalistik yang dibuat oleh masyarakat pers sendiri. Jadi apa yang tertulis di pasal-pasal itu itu wajib dijalankan karena itu produk kita sendiri. Pers mengatur dirinya sekarang, bukan orang lain. Lalu Pak Leo sebagai analis akan menunjukkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah diberi warna dengan stabilo, merah, kuning, atau hijau, ke Teradu. Lalu dibukanya buku saku kecil yang sudah lusuh, dan ditunjukkan pasal yang dilanggar. Lalu diberi penjelasan tambahan, kalau perlu. Praktis tidak ada perdebatan. Selesai.
Banyak pimpinan media yang memahami bahwa proses mediasi dan ajudikasi adalah untuk melindungi mereka dari kriminalisasi. Ditangani dengan UU Pers berarti selesai di Dewan Pers, cepat dan murah, hanya dua kali pertemuan, ada keputusan berupa Risalah atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi apabila salah satu pihak tidak sepakat; berupa hak jawab atau hak jawab disertai permintaan maaf.
Tetapi beberapa kali saya menghadapi Pemred yang ngeyel dan merasa sudah melakukan tugasnya dengan benar dan tidak mau ditangani Dewan Pers karena merasa diperlakukan tidak adil bahkan menghalang-halangi upayanya menegakkan kemerdekaan pers.
“Tugas Dewan Pers seharus membela media dong, bukan membela yang mengadukan,” katanya komplain. “Kalau begini, lebih baik kami hadapi sendiri.”
“Pikirkan dulu. Kalau Anda tidak mau ditangani Dewan Pers, maka kalau Pengadu mengadukan kasusnya ke polisi, dan kalau diminta, kami akan bersaksi di pengadilan bahwa Anda tidak mau ditangani sesuai mekanisme UU Pers tapi Undang-Undang lain. Coba hitung, berapa biaya yang akan Anda keluarkan untuk membayar pengacara, berapa jam waktu yang Anda habiskan ketika diperiksa oleh polisi, dan berapa hari yang harus Anda habiskan menjalani proses pengadilan. Dan Anda yakin menang?”






