Soal Pengaduan ke Dewan Pers

Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun (foto: siberindo.co)
Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun (foto: siberindo.co)

Di samping itu wartawan harus taat pada Kode Etik Jurnalistik. Ada banyak pasal, tetapi paling penting ada beberapa hal. Pertama, berita yang dibuat tidak beritikad buruk, artinya tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Kedua, berita harus akurat, yang didefinisikan sebagai dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Lalu, berita harus berimbang yakni semua pihak mendapat kesempatan setara. Berikut, menguji informasi yakni melakukan cek dan ricek tentang kebenaran informasi. Kemudian, tidak beropini menghakimi. Dan wartawan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ada lagi misalnya yang tidak kalah penting, wartawan tidak  membuat berita bohong (sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi).  Tidak membuat berita fitnah (tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk).

Bacaan Lainnya

Juga bersikap professional, yang antara lain dirumuskan dengan, menunjukkan identitas diri kepada narasumber, tidak melakukan plagiat, menghormati privasi.

Nah, kalau Anda wartawan apalagi sudah bersertifikat kompetensi, cobalah ukur diri dengan poin-poin di kode etik itu. Hayati, jalankan, baik ketika mencari informasi bahan berita maupun dalam memberitakannya. Pasti Anda tidak akan kena pengaduan, atau disomasi. Tidak mudah kan menjadi wartawan? *

Di sisi lain, anggota parlemen yang ikut menyusun undang-undang, juga harus tahu tentang Undang-Undang No.40 tentang Pers ini. Tidaklah layak kalau meminta Dewan Pers untuk bertindak sebagaimana Departemen Penerangan zaman Orde Baru, mencabut izin media massa, menindak wartawan, sebagaimana kerap disampaikan.

Begitu pula pejabat di dengan kementerian, lembaga negara, provinsi dan kabupaten-kota, yang keberatan atas pemberitaan yang dinilai merugikan (tidak ada istilah mencemarkan nama baik dalam UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik), silakan meminta hak jawab ke pengelola media itu. Apabila media itu tidak bersedia memuat hak jawab, bisa langsung mengadu ke penegak hukum, dan medianitu dapat dipidana maksimal Rp 500 juta. Walaupun Dewan Pers selalu mengimbau agar kasusnya diadukan dulu ke Dewan Pers untuk dimediasi, agar mencapai kesepakatan.

Demokrasi yang kita nikmati sekarang dengan segala eforianya yang kebablasan, adalah keinginan kita semua. Jangan hanya mau menelan yang enak dan membuang yang pahit, itu harus hidup berdampingan. Ingat zaman Soeharto, menyindir saja sudah ditangkap tentara (bukan polisi). Menyatakan pendapat di jalan, tidak boleh. Berorganisasi harus seizing aparat keamanan. Jadi kalau dikritik, nikmati saja. Apalagi kalau Anda seorang pejabat, pengelola suatu badan, wajar diperhatikan pers dan ditulis bila (dianggap) melakukan kekeliruan.

Total Views: 902

Pos terkait