Soal Pengaduan ke Dewan Pers

Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun (foto: siberindo.co)
Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun (foto: siberindo.co)

Kemerdekaan pers adalah untuk Anda semua, bukan hanya untuk masyarakat pers. Maka siapapun, penyelenggara negara, entah itu eksekutif, yudikatif, legislatif, termasuk partai politik, organisasi masyarakat, badan usaha milik negara, termasuk juga perusahaan yang menguasai hajat orang banyak, harus memahami UU Pers dan menggunakannya.

Pers bebas memberitakan, bahkan menyelidiki apabila ada ketidakberesan dalam birokrasi, keputusan yang ganjil,  perilaku aparat yang merugikan masyarakat, permainan harga, kemacetan distribusi, kerusakan lingkungan, pencemaran, korupsi dst. Pers jangan dihalang-halangi, itulah prinsip transparansi dan akuntabilitas di negara demokrasi. *

Bacaan Lainnya

Dewan Pers  menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan mediasi dan ajudikasi sesuai perintah Undang-Undang no 40, sesuai dengan fungsinya sebaaimana dinyatakan di Pasal 15. Yakni memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat  atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, serta menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Sebenarnya Dewan Pers akan berbahagia apabila ada kesepakatan di antara masyarakat yang merasa dirugikan, dengan media yang diadukan. Media menyadari kekeliruannya dan memuat atau menyiarkan hak jawab. Pengadu puas. Ada satu perusahaan swasta dan satu pemerintah kota, yang selalu meminta hak jawab dan menembuskannya ke Dewan Pers sesuai dengan anjuran yang pernah kami sampaikan. Lalu media memuat materi hak jawab yang disampaikan Pengadu, urusan pun selesai.

Tetapi ada ratusan pengaduan yang harus ditindaklanjuti Dewan Pers dengan mediasi atau akhirnya berupa ajudikasi karena tidak tercapai kesepakatan kedua belah pihak. Kalau sebelum tahun 2016 hari pengaduan hanya dua kali sepekan, sejak tahun 2017 dilakukan empat hari dalam satu minggu agar kasus-kasus tidak mangkrak, dapat diselsaikan. Dan sejak pandemi proses pengaduan ini tidak lagi dengan tatap muka tetapi secara online.

Secara sederhana, proses pengaduan dimulai dari sisi administrasi, sekretariat Dewan Pers mengontak Teradu tentang pengaduan yang diterima. Pada saat yang sama analis dari Komisi Pengaduan menganalisis berita (-berita) yang diadukan, untuk melihat mana kalimat, kata, keterangan foto, judul, yang dianggap melanggar kode etik. Ada pengelola media yang langsung menyatakan bersedia memperbaiki berita, ada yang ingin dimediasi baik dari pihak Pengadu maupun Teradu untuk klarifikasi.

Ketika terjadi pertemuan media, maka biasanya Tim Pengaduan memulai dengan menanyakan ke Pengadu, apakah ada perkembangan sejak menyampaikan kan pengaduan sampai dengan mediasi dilakukan, karena biasanya ada selang waktu dua minggu sampai satu bulan lebih. Di sini pula dikonfirmasi ke Pengadu poin-poin keberatan dan keinginannya dari proses mediasi. Nah, di sini kadang jaka sembung bawa golok, tidak nyambung.

Total Views: 900

Pos terkait