GTKNHK 35+ Karimun Mengaku Siap Terima Pengurangan Gaji, Jika Honorer Tidak Dirumahkan

GTKNHK 35+ Karimun Mengaku Siap Terima Pengurangan Gaji, Jika Honorer Tidak Dirumahkan
Koordinator GTKNHK 35+ Karimun, Mahadi. (foto: yra)

Adapun secara garis besar, kata Yusuf, spirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh forum honorer di sektor pendidikan tersebut adalah memohon agar gaji honorer baik kontrak dan insentif tetap normal atau tidak terjadi pengurangan.

Kemudian, meminta agar apabila tetap ada pengurangan gaji maka tidak sampai Rp1,2 juta dan Rp850 ribu atau kembali lagi menjadi Rp1,5 juta untuk honor kontrak dan Rp1,2 juta untuk honor insentif.

Bacaan Lainnya

“Hari ini telah kami terima audiensi dari GTKNHK 35+, kita memutuskan untuk mengagendakan kembali audiensi ini pekan depan dengan meminta OPD terkait untuk hadir yang dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun,” kata Yusuf Sirat.

Legislator Partai Golkar ini turut menyikapi aspirasi yang disampaikan mengenai pengurangan gaji honorer yang terjadi di Agustus 2021.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan Bupati Karimun sebagai eksekutif dalam rangka mempertimbangkan keuangan daerah yang dihitung hingga Desember 2021 mendatang.

“Bupati sebagai yang mengeksekusi anggaran sudah menyampaikan secara lisan akan mengambil langkah dan sikap untuk menyesuaikan sisa anggaran sampai Desember. Maka, terjadilah pengurangan gaji honorer maupun tunjangan kinerja dan hal ini akan kita bahas lebih dalam lagi di audiensi berikutnya,” katanya. (yra)

Baca juga: DPRD Karimun Tampung Tujuh Aspirasi GTKNHK 35+, Salah Satunya Soal Pengurangan Gaji Honorer

Total Views: 216

Pos terkait