GTKNHK 35+ Karimun Mengaku Siap Terima Pengurangan Gaji, Jika Honorer Tidak Dirumahkan

GTKNHK 35+ Karimun Mengaku Siap Terima Pengurangan Gaji, Jika Honorer Tidak Dirumahkan
Koordinator GTKNHK 35+ Karimun, Mahadi. (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia 35 tahun keatas (GTKNHK 35+) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengaku siap menerima kebijakan pengurangan gaji agar pemerintah daerah tidak merumahkan honorer baik kontrak maupun insentif.

Hal tersebut disampaikan langsung Koordinator GTKNHK 35+ Karimun, Mahadi usai menyampaikan aspirasi dan tuntutannya mengenai pengurangan gaji honorer kepada DPRD Karimun, Selasa (31/8/2021).

Bacaan Lainnya

Mahadi mengatakan, pihaknya juga dapat memaklumi apabila kebijakan pengurangan gaji honorer itu, memang disebabkan oleh ketidakmampuan keuangan daerah.

“Kalau seandainya tadi seperti yang dibicarakan oleh dewan kalau bisa pemerintah daerah tidak merumahkan tenaga honorer. Walaupun, seandainya PAD kita masih kurang kami maklumi dan juga kalau seandainya memang anggaran dari APBD kita masih kurang dan memang pemangkasan gaji ini untuk menyelamatkan kawan-kawan honorer, kami siap,” kata Mahadi.

Hanya saja, Mahadi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengharapkan solusi terbaik dari pemerintah mengenai gaji mereka.

“Kami minta solusi ketiga, pertama mungkin merumahkan honorer, kedua pengurangan gaji, kalau ada solusi terbaik yang ketiga kami tidak dirumahkan dan gaji kami tetap standar,” ujarnya.

Mahadi menjelaskan bahwa, pihaknya meminta agar apabila terjadi pengurangan gaji. Namun, tidak sebesar 40 persen seperti yang terjadi sekarang ini.

Melainkan, kata dia, seperti gaji honorer baik honor kontrak dan honor insentif di tahun 2020 lalu.

“Mungkin kembali ke 15 persen seperti tahun 2020 honor kontrak itu sebesar Rp. 1,5 juta dan honor insentif sebesar Rp. 1,2 juta,” jelas Mahadi.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan audiensi dengan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia 35 tahun (GTKNHK 35+).

Audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat dan didampingi Wakil Ketua I Syafri Sandi dan Anggota Komisi I Zaizulfikar itu, berlangsung di Ruang Banmus DPRD Karimun, Selasa (31/8/2021).

Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk mendengar langsung sejumlah aspirasi dan tuntutan GTKNHK 35+.

Total Views: 215

Pos terkait