Ditlantas Polda Jambi-BNN tangkap kurir sabu-sabu

Jambi (Jurnal) – Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi Jambi menangkap AY, diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Wadirlantas Polda Jambi AKBP Agus Fajaruddin dalam keterangan pers yang diterima Jurnal, Sabtu menjelaskan, anggota PJR Unit V Jujuhan Ditlantas Polda Jambi bersama BNNP Jambi menangkap AY pada Kamis (22/4).

“Dari tersangka AY, kita menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket besar dan dua paket sedang,” kata Agus Fajaruddin.

Kronologis penangkapan AY, kata dia, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Medan.

AY, warga Medan Johor, Medan, Sumatera Utara ditangkap setelah melakukan pemeriksaan dalam bus yang ditumpanginya, ALS nopol BK 7367 DF.

Bus tersebut dihentikan dan diperiksa petugas di depan pos dekat perbatasan Dharmasraya, Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo, Jambi.

Tersangka, kata dia, bersama barang bukti langsung dibawa petugas BNNP Provinsi Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. (red)

Pos terkait