Remaja 13 Tahun diduga Dicabuli Residivis Pencabulan

Karimun (Jurnal) – Seorang residivis kasus pencabulan yaitu Ha (27) kembali diamankan Polsek Balai Karimun karena melakukan tindakan yang sama yaitu pencabulan terhadap seorang anak berumur 13 tahun, Ha diamankan polisi di Kecamatan Meral, Sabtu (28/4).

Kapolsek Balai Karimun melalui Kanit Reskrim Polsek Balai, Iptu Rustam E. Silaban mengatakan, Ha dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (27/4).

“Ha ini tahun 2013 baru saja keluar dengan kasus yang sama, kemarin (Jumat) orang tua korban datang ke Polsek untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dialami oleh anaknya,” ujar Rustam.

Kejadian bermula pada saat KN (13) meminta izin kepada orang tuanya ingin tidur di rumah neneknya, lalu orang tua korban menyuruh tersangka untuk mengantar korban.

Rustam menambahkan bahwa korban mengaku dicabuli sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda, yaitu kos-kosan rekan tersangka, hotel, dan rumah korban.

“Ibu korban awalnya melihat isi pesan yang ada di hp korban, yang isinya sedikit aneh, lalu ibu korban langsung memanggil korban dan bertanya tentang isi pesan yang ada di hpnya,” tambah Rustam. 

Setelah ditanya sama ibunya, korban langsung mengaku bahwa ia sudah digauli oleh Ha.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 81-82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

Pos terkait