Karimun, JurnalTerkini.id – Pemberlakuan kembali PPKM level 3 memberi angin segar bagi pelaku usaha di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya, Pemkab Karimun kembali memberi kelonggaran aturan terhadap aktivitas usaha makanan dan minuman.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 700 SET-COVID-19/VIII/SE-15/2021 per tanggal 10 Agustus 2021 tentang aturan terbaru selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq itu, pelaku usaha kembali diperbolehkan melayani makan dan minum ditempat atau Dine In.
“Rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang dan besar yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang atau take away dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Bupati Rafiq, Sabtu (14/8/2021).
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Karimun ini juga memperbolehkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya untuk buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Meskipun mengizinkan, Bupati meminta para pelaku usaha agar dapat membatasi jumlah pengunjung yang ingin makan dam minum ditempat.
“Membatasi jumlah pengunjung dengan penyediaan kursi setiap meja yang hanya diperbolehkan satu meja untuk dua kursi,” katanya.
“Sementara jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,” tambahnya.
Diketahui, adanya lonjakan tajam kasus Covid-19 sempat membuat Kabupaten Karimun sempat berada di PPKM level 4 pada 7 Agustus 2021 lalu.
Namun, Karimun kembali ke level 3 setelah tidak termasuk dalam 45 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang PPKM level 4 per tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021. (yra)
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Karimun Naik ke PPKM Level 4




