Karimun, JurnalTerkini.id – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau naik ke level 4.
Lonjakan tajam kasus Covid-19 yang terjadi dalam sepekan terakhir menjadi penyebab naiknya status PPKM tersebut.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Sabtu (7/8/2021).
“Surat edaran sudah kita terima dan Kabupaten Karimun sudah di level 4,,” ujar Bupati Rafiq.
Meski naik ke level 4, Bupati menjelaskan, bahwa aturan yang berlaku hampir sama dengan level 3.
Namun, Bupati memastikan pihaknya akan menerapkan PPKM level 4 sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Hampir sama, tetapi karena PPKM level R maka pembatasan kegiatan masyarakat ini yang akan lebih kita ketatkan lagi,” ucap Bupati Rafiq.
Diketahui, Kabupaten Karimun saat ini sedang terjadi peningkatan tajam kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir.
Penambahan kasus bahkan sempat mencatat 100 lebih hanya dalam satu hari.
Berdasarkan laporan dari Satgas Covid-19. Karimun saat ini mencatat sebanyak 563 pasien positif Covid-19 aktif. (yra)
Baca juga: KKSS Karimun dan Brimob Gelar Penyemprotan Disinfektan, Satu Mobil Water Cannon Dikerahkan






