Karimun (Jurnal) – Seorang pria asal Palembang berinisial AP (22) akhirnya kembali mendekam di jeruji besi karena telah melakukan tindak pidana penjambretan kepada seorang wanita bernama Ulfah , di jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kamis (12/3).
Ulfa mengatakan, ia dan rekannya hendak pergi ke Kantor Pos dengan melewati gang sempit di lokasi kejadian, lalu sang pelaku yang melintas di samping mereka langsung merampas handphone yang korban pegang di sebelah kiri.
“Waktu itu saya pegang hp disebelah kiri, lalu hp saya dirampas oleh dia (pelaku) terus saya langsung teriak, langsunglah warga yang ada di lokasi mengejar jambret itu,” jelas Ulfah.
Menurut Ulfa pelaku jambret tersebut sempat dipukul oleh warga yang ada di lokasi.
“Kalau gak salah sempat dipukul dia,” tambah Ulfah.
Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan, pelaku penjambretan merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama, dan sempat ditahan selama 2 tahun 8 bulan.
“Pelaku ini baru saja keluar dari masa tahanannya, belum ada sebulan dia keluar dari penjara, kasusnya sama juga,” jelas Hengky.
Tersangka AP saat diwawancara mengaku ia nekad kembali melakukan tindak pidana penjambretan karena kekurangan uang untuk ongkos ia pulang ke Palembang.
“Saya jambret ini cuma buat cari uang untuk tambah-tambah buat ongkos saya pulang ke Palembang, saya cuma ada tiket kapal saja, untuk tiket taxi sama pesawat belum ada,” ungkap AP saat diwawancarai.
Atas perbuatannya ini akhirnya AP kembali mendekam di penjara, dan harus menerima hukuman atas perbuatan kriminal yang ia lakukan.





