Karimun (Jurnal) – Tim Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) di Komplek perkantoran PT. Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) yang terletak di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Rabu (28/3).
Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang warga negara India yaitu VN dan SKT dan satu orang warga negara Australia yaitu GDC, ketiganya diamankan pada hari Selasa (27/3) kemarin.
Plh Kasi Wasdakim Kristian mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat oleh pihak Imigrasi Karimun bahwa ada sejumlah orang asing yang masuk ke wilayah Karimun hendak menuju PT Saipem.
“Adapun dalam pertemuan yang akan dilakukan oleh ketiga WNA tersebut lakukan adalah menawarkan katalog produk milik perusahaan tempat mereka bekerja ke PT Saipem,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Infokim, Ryawanti Nurfatimah mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiganya adalah pelanggaran Izin Tinggal Terbatas (Itas). Pasalnya mereka adalah pemegang Itas yang dikeluarkan oleh Imigrasi Batam dan tidak mencantumkan Karimun sebagai wilayah kerjanya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tenaga kerja asing tersebut berada di PT Saipem dengan maksud melakukan meeting mewakili perusahaannya dengan PT Saipem,” ujar Rya.
Ketiga WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran undang-undang Pasal 75 ayat (1) serra pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Saat ini ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.





