Dinilai Belum Lengkap, Kejaksaan Karimun Kembalikan Berkas IG

Karimun (Jurnal) – Proses hukum dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun berinisial IG saat ini masih terus bergulir, Rabu (28/3).

Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sudah sampai ke tahap pelimpahan dari tahap penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan ke pihak kejaksaan, akan tetapi berkas tersebut dikembalikan lagi sebab berkas yang diberikan dinilai belum lengkap.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipidkor, Iptu Binsar Panjaitan, membenarkan atas pengembalian berkas tersebut.

“Belum lengkap dan sudah dibalikkan (oleh jaksa),” ujar Binsar.

Pihak kejaksaan meminta penyidik untuk lebih memperjelas berkas perhitungan dari BPKP sehingga semakin sesuai dengan Berita Ada Pemeriksaan (BAP).

“Jadi diminta penggunaannya siapa-siapa saja. Kita sudah sampaikan yang dari BPKP dan sebenarnya sudah terlihat. Tapi memperjelas untuk menyinkronkan hasil perhitungan dengan BAP,” tambahnya.

Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas Sosial berinisial IG diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan anggaran administrasi umum di dinas yang ia pimpin pada tahun 2014-2016.

IG menggunakan dana tersebut diperkirakan sekitar Rp 3 miliar, dan telah merugikan negara, dan saat ini pihak kepolisian telah menetapkan IG sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu.

Total Views: 212

Pos terkait