“Setelah bertemu RT RW, korban kemudian merasa jadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian” kata Arsyad.
Arsyad menambahkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Pihaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka setelah adanya 2 alat bukti petunjuk.

“Terhadap tersangka kami akan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Namun, ketika digiring oleh polisi untuk dilakukan penahanan. Tersangka kembali menolak keras. Bahkan, tersangka sempat mengancam sejumlah awak media yang tengah meliput.
“Awas saja kalau naik ya (berita),” kata tersangka.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku juga telah dilaporkan atas kasus lainnya seperti penyerobotan tanah, surat palsu dan UU ITE. Total ada 5 kasus yang dilaporkan masyarakat ke Polres Karimun.
“Untuk penahanan ini kasus penipuan jual beli lahan yang akui pelaku adalah miliknya. Padahal lahan tersebut berstatus milik orang lain,” jelas Arsyad.
Sementara itu, korban Rahman (37) mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa lahan yang akan dibelinya itu, adalah bukan milik tersangka.
“Kita tidak tahu sebelumnya, tapi kita terus mendesak kenapa dokumen-dokumennya tidak kunjung selesai. Namun karena merasa ditipu, kita lapor ke polisi,” ujar Rahman. (yra)





